Bagian 2/3
Imam Fakhruddin ar- Razi menerangkan bahwa orang yang masih memiliki iman (Muslim) tetapi ia berbuat dosa secara terus menerus, berulang- ulang, dalam bentuknya yang beragam, disebut Fasiq.
Imam al- Ghazali menyebutkan orang semacam itu dengan istilah fasiq fajir.
Dia masih beriman kepada Allah, tetapi dia suka melanggar aturan- aturan Allah ﷻ, seperti: meninggalkan salat fardhu (sebagian atau semuanya), minum khamr, judi, zina, menindas orang lain dengan sewenang-wenang, makan makanan yang diharamkan Allah ﷻ, dan lainnya.
Kemudian, redaksi ayat selanjutnya, Allah ﷻ mengatakan:
وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
“dan tidak diperuntukkan bagi orang-orang yang mati dalam kondisi (mereka) kafir.”
Maksudnya, orang- orang yang mati dalam kondisi tidak beriman kepada Allah ﷻ, membawa kekufuran dan kepercayaan mereka dalam agama selain Islam, maka taubatnya tidak diterima.
Berkaitan dengan redaksi ayat ini, dalam kitab tafsir Jalalain disebutkan: “mereka (orang- orang kafir) bertaubat di akhirat ketika menyaksikan adzab, maka tidak pula diterima (taubatnya)”.
Allah ﷻ pun menegaskan informasi tersebut dalam surat Ali Imran ayat 85:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”